Kejari Manado Setor Ratusan Juta Rupiah ke Kas Negara Terkait Perkara Cukai

    Kejari Manado Setor Ratusan Juta Rupiah ke Kas Negara Terkait Perkara Cukai

    MANADO - , Jaksa Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Manado melakukan penyetoran uang ke Kas Negara  sebesar Rp. 640.660.480, - (enam ratus empat puluh juta enam ratus enam puluh ribu empat ratus delapan puluh rupiah) sebagai tindak lanjut eksekusi  pidana denda berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor : 179/Pid.Sus/ 2018/PN.Mnd tanggal 18 Oktober 2018 dalam perkara tindak pidana Cukai atas nama terpidana  SIEGFRIED FERDINAND PONTOH, yaitu menjual minuman beralkohol golongan B  tanpa dilengkapi pita cukai, Jumat (11/02/2022). 

    Terpidana  SIEGFRIED FERDINAND berdasarkan   Pengadilan Negeri Manado telah dijatuhkan pidana   pidana denda sebesar 8 x nilai Cukai Rp. 105.082.560, - = Rp.840.660.480, - (delapan ratus empat puluh juta enam ratus enam puluh ribu empat ratus delapan puluh rupiah), dan pada tanggal  7 April 2021 telah melakukan pembayaran  angsuran denda sebesar 200.000.000, - (dua ratus juta rupiah) ke Kas Negara melalui  Jaksa pada Kejaksaan Negeri Manado;

    Bahwa  dengan adanya penyetoran denda  sebesar Rp. 640.660.480, -  sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)  Kejaksaan tersebut, maka eksekusi dalam perkara terpidana  SIEGFRIED FERDINAND telah dilaksanakan secara tuntas oleh Kejaksaan Negeri Manado.

    Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Manado, Esther Sibuea, SH, MH melalui Kasi Intel Kejari Manado, Hijran Syafar, SH, MH kepada wartawan, Jumat (11/03/2022).(Steven)

    Kejari Manado
    Steven

    Steven

    Artikel Sebelumnya

    Ditangkap dan Ditahan Puluhan Hari di Polsek...

    Artikel Berikutnya

    Dana Penanganan Covid-19 di Sulut Diduga...

    Berita terkait